RENCANA KINERJA TAHUNAN

RENCANA KINERJA TAHUN 2020

SEKOLAH TINGGI ISLAM SUNNIYYAH SELO GROBOGAN

LATAR BELAKANG

Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Di dalam RKT ditetapkan rencana tingkat capaian kinerja tahunan, sasaran, dan seluruh indikator kinerja kegiatan. Penyusunan RKT meliputi penetapan sasaran/uraian, indikator, dan target yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan, program dan kebijakan (uraian, indikator kinerja, sasaran, dan target).

Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah dokumen perencanaan perencanaan kinerja untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan program dan kegiatan. Rencana kinerja tahunan satuan kerja Sekolah Tinggi Islam Sunniyyah Selo (STISS) Grobogan merupakan penjabaran lebih lanjut dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategik (Renstra) Kementerian Agama yang mencakup periode tahunan. Rencana Kinerja Tahunan satuan kerja STISS Grobogan menjabarkan kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja, indikator kinerja beserta target-targetnya berdasarkan program, kebijakan dan sarasarn yang telah ditetapkan dalam rencana strategik. Target kinerja tahunan dalam rencana kinerja ditetapkan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran kegiatan. Target kinerja tersebut merupakan komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam satu periode tahunan.

STISS Grobogan telah menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta mengacu kepada Rencana Strategis Sekolah Tinggi Islam Sunniyyah Selo Tahun 2020-2024. STISS Grobogan merupakan perpanjangan tugas Yayasan Sunniyyah Selo Grobogan.

Dalam melaksanakan tugas STISS Grobogan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
  2. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam dan ilmu umum;
  3. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
  4. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *